"Selamat Datang Di Komunitas Guru - Tim Pengembang Kurikulum Kalimantan Selatan"

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 

Dengan diterbitkannya berbagai Permendiknas yang berkaitan dengan SNP maka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) juga harus mengacu pada Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan. Selain itu, KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No.20/2003 dan PP No.19/2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar